Kajian ini ditargetkan akan disampaikan kepada Bupati SBS pada Rabu atau Kamis pekan ini. “Kami berharap, hasilnya sudah bisa diketahui Rabu atau Kamis nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati SBS telah menegaskan bahwa kepala desa yang tidak dapat mengelola dana desa dengan baik bisa dipecat, termasuk masalah yang berkaitan dengan hak-hak aparatur desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












