TimorMedia.Com – Kepala Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Elisabeth Besie keluhkan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang sudah selesai dikerjakan tapi belum digunakan oleh masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Kades Barene saat Wartawan melakukan penelusuran di lokasi bangunan SPAM yang berlokasi di dusun Laluan.
“Bangunan air ini sudah selesai dikerjakan bulan desember 2024 lalu, tapi sampai saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat desa Barene,” ujar Kades saat ditemui Sabtu, 15/02/2025
Kades Elisabeth Besie mengaku, hingga saat ini pekerja yang merupakan kontraktor pelaksana proyek itu tidak menyampaikan masalah yang dialami sehingga air sampai hari ini tidak mengalir.
“Sejak bangunan ini selesai, kontraktor pelaksana tidak pernah hubungi, kendala apa sehingga air ini tidak bisa mengalir,” tandasnya
Diketahui, Proyek Pembangunan SPAM jaringan perpipaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak RP. 1.684.672.132.00 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Enam Ratus Tujuh puluh Dua ribu, seratus tiga puluh dua rupiah)
Berdasarkan Papan informasi Proyek, Pembangunan SPAM Perpipaan itu dikerjakan oleh penyedia jasa CV Demian Abadi dengan masa kalender 150 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 dan berakhir pada 11 Desember 2024 dengan masa pemeliharaan 365 hari.
Anehnya, proyek pembangunan SPAM Perpipaan yang seharusnya sudah digunakan oleh masyarakat setempat karena sudah selesai dikerjakan, tapi hingga kini belum ada asas manfaatnya.
Terkait ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya Kabupaten Malaka dikonfirmasi media ini pada sabtu malam, 15/02/2025 tapi belum merespon hingga berita ini diturunkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












