TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah mengesahkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Saat ini, pemerintah sedang memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK agar segera diterima oleh masing-masing tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
PPPK Paruh Waktu merupakan istilah baru yang diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Mereka tetap bisa diangkat sebagai ASN melalui skema ini, dengan tujuan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan seluruh tenaga honorer tetap mendapat perlindungan hukum serta kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN sesuai kapasitas dan kinerja masing-masing.
Namun, PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dari segi gaji, tunjangan, dan fasilitas kerja. Karena itu, banyak honorer berharap dapat naik status menjadi PPPK Penuh Waktu setelah masa kontrak pertama selesai.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Selama masa kontrak, honorer berhak memperoleh gaji dan hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk status Paruh Waktu.
Namun, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak otomatis dilakukan setelah satu tahun bekerja.
Terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer maupun instansi tempat mereka bekerja.
Menurut beleid tersebut, pengangkatan dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu bisa dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
1. Tersedia formasi jabatan atau kebutuhan lowongan di instansi terkait.
2. Tersedia anggaran untuk membiayai pengangkatan PPPK Penuh Waktu.
3. Lulus evaluasi kinerja berdasarkan penilaian berkala.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti evaluasi setiap tiga bulan dan evaluasi tahunan yang mencakup aspek kedisiplinan, kinerja, serta kontribusi terhadap organisasi.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan memenuhi standar, maka honorer tersebut dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan, sekaligus menciptakan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan di seluruh Indonesia.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki peluang baru untuk tetap bekerja sebagai ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Jika memenuhi syarat dan berprestasi baik, mereka berkesempatan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu setelah satu tahun masa kerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu honorer yang selama ini menantikan kepastian status dan masa depan mereka di pemerintahan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












