BIDIKNUSATENGGARA.id | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke-67 di Kabupaten Malaka berlangsung meriah dan penuh warna. Tim Penggerak (TP PKK) Kabupaten Malaka menggelar Jalan Sehat Parade Warna-Warni dengan mengenakan busana Tenun Ikat khas NTT, pada Sabtu (13/12/25). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian utama perayaan HUT NTT yang ke-67 dimana melibatkan masyarakat luas.
Ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk keluarga, pemuda, dan tokoh adat, memadati Lapangan Umum Betun sejak pagi hari. Dengan balutan tenun ikat bermotif khas daerah, peserta menempuh rute jalan sehat sepanjang 4 kilometer dari Lapangan Umum Betun menuju Gedung Keuangan Daerah, BKD, Toko Andika, Pasar Beiabuk, Kantor Pos, lalu kembali ke titik awal. Suasana semakin hidup dengan iringan musik tradisional dan sorak sorai massa.
Ketua Pelaksana Harian TP PKK Kabupaten Malaka, Ny. Maria Thresia Un Manek, menyatakan bahwa kegiatan ini dirancang bukan hanya sebagai ajang olahraga, tetapi juga sarana pelestarian budaya.
“Jalan sehat ini bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga wadah memperkenalkan dan menumbuhkan kebanggaan terhadap Tenun Ikat NTT sebagai warisan budaya bernilai tinggi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, penggunaan tenun ikat dalam kegiatan publik merupakan bentuk nyata komitmen TP PKK dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi. Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di bawah kepemimpinan Ny. Beatrix Yasinta Tae sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Malaka.
Kegiatan mendapat sambutan positif masyarakat karena berhasil memadukan nilai kesehatan, kebersamaan, dan kecintaan terhadap budaya daerah dalam satu momentum perayaan HUT NTT. Acara ditutup dengan pembagian doorprize dan senam bersama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












