BETUN,bidiknusatenggara.com-Sebagian Masyarakat merasa kesal terhadap teguran petugas satpol pp yang melarang masyarakat melintasi tangga pintu utama kantor Bupati Malaka yang diduga teguran tersebut tidak etis. Rabu, (30/11/22).
Ratusan Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Malaka (ACM) yang terdiri dari beberapa bakal calon dan pendukung masing-masing mendatangi kantor Bupati Malaka untuk meminta keadilan yang menurut mereka, terkait surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka pada beberapa hari lalu, dengan Nomor: PANPILKADES/16/XI/2022 untuk menindaklanjuti pasal 22 dan pasal 23 peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 terkait seleksi tambahan pada Bakal Calon Kepala Desa, dimana pengumuman hasil pembobotan bakal calon kepala Desa di Kabupaten Malaka diduga syarat kepentingan dan tidak profesional.
Dominikus Nahak, salah satu warga masyarakat Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, merasa geram terhadap larangan dari Satpol PP. Dimana, larangan itu dilontarkan terhadap ibu-ibu yang melintasi tangga halaman kantor Bupati Malaka yang katanya tangga tersebut adalah jalan khusus Bupati Malaka.
“Tempel pengumuman disitu supaya kami masyarakat tahu. Bahwa ini jalan Bupati, ini jalan gubernur, ini jalan presiden, ini jalan mentri, ini jalan masyarakat. Jangan kita lewati itu baru kamu tegur, “hoii turun…” Kami anjing ka supaya usir turun! Kami malu… kamu jadi karena kita masyarakat kecil ini” Ungkap Bai Dominikus dengan wajah kesal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












