TimorMedia.Com – Kepala Desa Sone Vinsensius Atolan S.Kep.,Ns hiraukan berita acara yang sudah dibuat bersama antara kepala desa bersama aparat pemerintahan desa, BPD, serta seluruh masyarakat Desa Sone.
Berita acara tersebut dibuat karena ada beberapa persoalan didalam yang harus diselesaikan dan ditindak lanjuti oleh kepala desa sone Vinsensius Atolan S.Kep.,Ns.
Didalam berita acara tersebut ada termuat beberapa persoalan antara lain
1. Pembagian sapi kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh pendobelan dengan batuan lain.
2. Terkait perangkat desa, kepala desa segera melakukan perubahan SK kepala desa untuk mengembalikan perangkat desa yang d rotasi ke posisi sebelumnya.
3. Kepala desa segera mengembalikan kader yang diberhentikan berdasarkan hasil musyawarah.
Beberapa poin persoalan diatas, salah satu warga yang enggan namanya disebutkan kepada media ini Senin, (13/1/2025) mengatakan, kepala desa sone Vinsensius Atolan hingga hari ini masih menghiraukan hasil musyawarah antara kepala dinas PMD TTU bersama masyarakat melalui berita acara yang sudah dibuat.
“Kita punya kepala desa ini, sampai kepala dinas, bapak camat, Babinsa, datang juga beliau masih hiraukan berita acara yang dibuat bersama di aula kantor desa sone. Di poin dua dan tiga itu, sampai hari ini kades belum ada tindak lanjut sampai hari ini,” Ujar sumber yang tidak dikenal.
Sumber tersebut menilai kepala desa sone selalu malas tau dengan persoalan dan masih memakai sifat apatis terhadap warganya sendiri.
“Ini seolah-olah pak desa malas tau dan hiraukan kesepakatan kita bersama kepala dinas PMD TTU bersama jajarannya yang hadir pada saat itu,” pungkasnya.
Ia juga meminta kepada camat Insana tengah dan kepala dinas PMD TTU segera memanggil kepala desa sone agar mempertanyakan persoalan tersebut.
“Kita berharap dan meminta kepada pak camat Insana tengah maupun kepala dinas PMD untuk segera memanggil pak desa agar berikan dia pelajaran khusus agar bisa berubah,” harapnya.
Terkait persoalan tersebut, kepala desa Sone belum berhasil dihubungi Wartawan media ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












