Praktik semacam ini dikenal masyarakat sebagai sistem “ijon proyek”, di mana kepala desa sudah terlebih dahulu menerima sejumlah dana dari kontraktor dengan imbalan menjanjikan pekerjaan tertentu.
Hal ini tentu menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Menurut informasi lain yang berhasil dihimpun, bukan hanya satu atau dua desa yang menjalankan modus ini. Ada sejumlah kepala desa yang diduga sudah terbiasa menjalankan pola tersebut, meskipun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kepala desa seharusnya wajib memahami secara menyeluruh soal pembangunan dan kebutuhan riil warganya. Pembangunan desa tidak semestinya dikomersialisasikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan dugaan ini dengan serius. Karena transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan di tingkat akar rumput.**(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












