BIDIKNUSATENGGARA.COM | Isu praktik “ijon proyek” atau yang dikenal dengan istilah fee proyek kembali mencuat di Kabupaten Malaka. Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum kepala desa yang disebut-sebut kerap meminta uang dari pihak kontraktor sebagai imbalan atas jaminan pekerjaan desa, bahkan sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya di desa-desa yang berada di Kecamatan Malaka Barat dan Rinhat dan beberapa desa di Kecamatan lainnya.
Warga menilai, sistem ini bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciderai semangat pembangunan desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.
“Istilah ini sangat tidak asing lagi bagi kami masyarakat desa. Kami bertanya-tanya, apakah proyek desa hanya sebatas jalan, gedung, atau rabat jalan saja? Mengapa tidak ada program lain yang lebih mensejahterakan warga?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, pada Rabu, (25/6/25).
Berdasarkan investigasi wartawan, praktik ini dilakukan oleh oknum kepala desa dengan cara menggadaikan item pekerjaan desa kepada pihak ketiga atau kontraktor, meski anggaran atau program pembangunan belum resmi dijalankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












