TIMORMEDIA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun kontrak kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, CPNS, dan PPPK hasil seleksi CASN 2024 yang baru saja dilantik.
Pernyataan ini disampaikan Zudan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan sejumlah instansi pada Senin, 30 Juni 2025.
“Kontrak kinerja, perjanjian kinerja, dan evaluasi kinerja adalah instrumen yang sangat penting,” ujar Zudan, dikutip dari TVR Parlemen.
Pemda Dilarang Nonjob ASN Tanpa Ukuran Kinerja yang Jelas
Zudan mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah datang menemuinya dengan keinginan untuk menonjob-kan ASN karena dianggap tidak berkinerja. Namun, ketika ditanya indikator atau ukuran yang digunakan, mereka tidak memiliki acuan yang jelas.
“Masalahnya, indikator tidak berkinerjanya ASN itu tidak dijelaskan. Ini yang jadi persoalan,” tegas Zudan.
Untuk itu, kontrak kinerja diminta segera disusun oleh Pemda sebagai dasar evaluasi kinerja ASN secara objektif dan terukur.
Kontrak Kinerja ASN Harus Kuantitatif
Zudan mencontohkan bagaimana kontrak kinerja dapat digunakan secara nyata di instansi daerah.
“Misalnya ASN di Dinas Pariwisata ditargetkan menghadirkan 1.000 kunjungan wisata, dan menghasilkan pendapatan daerah. Kalau tidak tercapai dalam 6 bulan, ditulis dalam kontrak, dan bisa dinonjobkan,” jelasnya.
Kontrak kinerja yang baik, lanjut Zudan, harus memuat tolok ukur secara eksplisit, bahkan sebaiknya dibuat kuantitatif agar lebih mudah dievaluasi.
Berlaku untuk CPNS dan PPPK Baru Lulus CASN 2024
Kebijakan ini tak hanya menyasar ASN yang sudah bekerja, tetapi juga berlaku bagi CPNS dan PPPK baru yang dilantik dari hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
“Semua ASN harus punya kontrak kinerja. Ini penting agar kita tahu siapa yang bekerja dan siapa yang tidak,” tambah Zudan.
Tujuan Kontrak Kinerja ASN:
- Sebagai dasar evaluasi kinerja ASN secara objektif.
- Menghindari penonaktifan ASN tanpa dasar yang jelas.
- Mendorong peningkatan produktivitas dan akuntabilitas ASN.
- Menjadi alat ukur pencapaian target dan kinerja ASN.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












