BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hari ini, Jumat (2/8) sekitar sepuluh orang dari kedua belah pihak berkumpul di ruang penyidik Polres Malaka. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan proses restorative justice, tetapi sayangnya, upaya tersebut mengalami kegagalan.
Oktavianus Timu Klau, korban dalam kasus ini, secara tegas menyatakan bahwa dia tidak ingin damai. Dia mengalami trauma akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. “Saya dianiaya, diintimidasi, dan saya masih trauma. Saya ingin kasus ini dilanjutkan melalui hukum,” ungkapnya
Menanggapi penolakan Oktavianus untuk jalur mediasi, pihak penyidik menjelaskan bahwa kasus ini dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu mediasi adat dan jalur hukum. Penyidik tersebut memastikan bahwa jika Oktavianus memilih jalur hukum, mereka siap untuk meningkatkan penyelidikan.
Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, juga memberikan tanggapan terhadap keputusan Oktavianus untuk melanjutkan kasus tersebut secara hukum. Ia menyatakan, jika korban ingin melanjutkan proses hukum, maka pihaknya menerima.
Sebelumnya diberitakan, Oktavianus Timu Klau mengaku menjadi korban penganiayaan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, pada Minggu (28/7).
Menurut informasi yang dihimpun tim media, korban mengalami penganiayaan, dipaksa menyerahkan handphone-nya hingga disekap karena diduga memposting informasi di media sosial mengenai janji-janji yang dibuat oleh seseorang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












