BIDIKNUSATENGGARA.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka pada Jumat, (19/9/25).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RS Pratama Wewiku, yang dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya dengan anggaran Rp 44,95 miliar.
Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT, dibantu oleh penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, terlihat melakukan penggeledahan di lorong-lorong dan ruangan Kantor Dinas Kesehatan, untuk mengumpulkan bukti terkait pemberkasan proyek. Suasana di lokasi dilaporkan tegang selama proses penggeledahan berlangsung.
Yang menarik perhatian, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, turut hadir di lokasi penggeledahan, terlihat mengenakan kaos berwarna hitam. Kehadirannya menambah sorotan terhadap kasus ini.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati NTT ini menargetkan proyek pembangunan RS Pratama Wewiku. Proyek ini telah lama menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang besar.
Sehari sebelumnya, pada Kamis, 18 September 2025, tim Kejati NTT juga telah menggeledah rumah Vita Roman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RS Pratama Wewiku, di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah. Langkah-langkah intensif ini menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam membongkar dugaan korupsi dalam proyek vital ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












