“Kayaknya belum ada pemberhentian karena belum ada SK (Surat Keputusan-red) dari dinas,” ujar Kepala sekolah SMPN Satap Biris saat dikonfirmasi tim media, Rabu (17/7/2024).
Jamilatul menegaskan bahwa semua ini bertujuan untuk seleksi ulang berdasarkan disiplin kerja, integritas, dan analisis kebutuhan kerja.
“Kadang guru mereka tidak paham, mungkin persepsi orang beda-beda. Diistirahatkan di rumah bukan diberhentikan, masih tunggu seleksi dari dinas,” ujar Jamilatul Fajar.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka turut angkat bicara mengenai keterlibatan guru dalam politik praktis.
Hilarius Bria Suri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka, mengatakan bahwa secara normatif guru komite belum dilarang terlibat dalam politik praktis, menunjukkan adanya wilayah abu-abu dalam regulasi ini. *(tim/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












