Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Dilema Pemberhentian Guru Honorer SMPN Satap Biris: Antara Pendidikan dan Politik Praktis

“Kayaknya belum ada pemberhentian karena belum ada SK (Surat Keputusan-red) dari dinas,” ujar Kepala sekolah SMPN Satap Biris saat dikonfirmasi tim media, Rabu (17/7/2024).

Jamilatul menegaskan bahwa semua ini bertujuan untuk seleksi ulang berdasarkan disiplin kerja, integritas, dan analisis kebutuhan kerja.

“Kadang guru mereka tidak paham, mungkin persepsi orang beda-beda. Diistirahatkan di rumah bukan diberhentikan, masih tunggu seleksi dari dinas,” ujar Jamilatul Fajar.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka turut angkat bicara mengenai keterlibatan guru dalam politik praktis.

Hilarius Bria Suri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka, mengatakan bahwa secara normatif guru komite belum dilarang terlibat dalam politik praktis, menunjukkan adanya wilayah abu-abu dalam regulasi ini. *(tim/fb)

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung