“Harusnya ada kejelasan mengenai bobot nilai SK, agar tenaga yang telah lama mengabdi tidak kalah oleh peserta yang baru mendapatkan SK beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Mengenai prioritas kelulusan, ia menegaskan bahwa setelah tenaga honorer K2, prioritas seharusnya diberikan kepada tenaga KSO yang telah lama bekerja di SKPD tersebut.
“Secara logis, jika pemerintah ingin mengangkat tenaga kontrak yang telah berpengabdian lama, maka setelah honorer K2, tenaga KSO yang bekerja di SKPD terkait harus diutamakan, baru kemudian tenaga KSO dari instansi lain yang melamar ke instansi berbeda,” jelasnya.
Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah berkontribusi di instansi tersebut memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi P3K.
“Kami yang telah bekerja bertahun-tahun di instansi ini tentunya lebih memahami tugas dan lingkungan kerja dibanding mereka yang baru melamar dari instansi lain,” imbuhnya.
Ia juga mengusulkan penetapan batas minimal masa kerja bagi peserta seleksi. Dikatakannya, perlu ada aturan yang mewajibkan peserta memiliki masa kerja minimal lima hingga enam tahun, guna menghindari situasi di mana yang baru lulus kuliah dan langsung mendapatkan SK dapat menggeser tenaga yang telah lama mengabdi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












