BIDIKNUSATENGGARA.COM | Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali menuai kritik. Seorang tenaga KSO yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti berbagai kejanggalan dalam sistem seleksi, yang dinilai merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah.
Salah satu isu utama yang ia angkat adalah ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengumuman hasil seleksi.
Ia berpendapat bahwa jika seleksi dilakukan dalam dua tahap, seharusnya hasil akhir diumumkan setelah akumulasi nilai dari kedua tahap, bukan secara terpisah.
“Panitia seharusnya menunggu hingga tahap kedua selesai dan kemudian menjumlahkan nilai dari kedua tahap. Dengan demikian, peserta yang memiliki kompetensi terbaik akan diterima, tanpa mengakibatkan ketidakpastian bagi peserta yang telah dinyatakan lulus di tahap pertama,” ujarnya.
Ia juga mengkritik ketimpangan dalam sistem penilaian Surat Keputusan (SK), yang menjadi salah satu syarat seleksi. Banyak pelamar dari luar SKPD hanya memiliki SK dari Camat atau Kepala Sekolah, namun malah diutamakan dibandingkan tenaga KSO yang telah lama bekerja di SKPD dan memegang SK dari Bupati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












