Yulius Hale menambahkan, karena sapi tidak diberikan kepada masyarakat, kepala desa memberikan uang sebesar 2 juta kepada masing-masing penerima. Artinya, bantuan yang seharusnya dalam bentuk sapi, kini berubah menjadi uang.
“Saya mendengar dari bendahara desa bahwa Petrus Lau, salah satu penerima bantuan, dipanggil oleh inspektorat dan mengaku bahwa dia tidak menerima sapi, tetapi dia menerima uang sebesar 2 juta,” jelas Yulius.
Warga setempat menduga adanya kejanggalan dan unsur kesengajaan untuk melakukan korupsi secara terorganisir. Hal ini diperparah dengan kegiatan serupa, yaitu pengadaan sapi dan program penanganan stunting, yang tidak diketahui dampaknya oleh warga desa. Sementara sisa uang dari kedua kegiatan tersebut, sebanyak 150 juta, juga tidak diketahui oleh warga.
Oleh karena itu, salah satu tokoh masyarakat, Eduardus Roman meminta agar Polres Malaka, Polda NTT, dan Kejari Belu segera melakukan pemeriksaan terkait kedua kegiatan tersebut.
Edu Roman menilai, fakta dari kedua kegiatan tersebut, Kepala Desa tidak mampu memperlihatkan kwitansi pembelian ternak sapi maupun program penanganan stunting.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi Kepala Desa Babulu Selatan, Fridus Loe, serta Ketua TPK belum membuahkan hasil.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












