
Kaum ibu-ibu dan anak-anak kemudian membentuk barisan di jalan setapak, salah satu akses masuk menuju Lingko Tanggong.
Untuk sementara, rombongan geothermal terdiam sejenak. Seperti biasa, warga tetap berhadapan dengan pihak keamanan.
Lebih dari satu jam, warga menyampaikan pernyataan-pernyataan penolakannya di hadapan mereka.
Warga juga menyesalkan kehadiran pihak aparat keamanan yang memang terkesan berpihak dari tim yang hendak meloloskan rencana pemboran panas bumi Poco Leok.
Di tengah riuh rendah suara protes penolakan warga Poco Leok, beberapa orang dari rombongan geothermal mulai turun dari mobil dan mengeluarkan semua peralatan-peralatan kerja mereka. Beberapa warga yang mendukung proyek geothermal juga disaksikan sedang menurunkan begitu banyak pilar permanen untuk dibawa dan diangkut ke lingko Tanggong, daerah yang telah ditargetkan sebagai salah satu titik pemboran panas bumi Poco Leok.
Warga-warga pembawa pilar itu memang memiliki tanah di lingko Tanggong, tetapi mereka tinggal di tempat jauh, di luar wilayah Poco Leok.
Seperti biasa, puluhan aparat keamanan telah sigap melindungi dan mengiringi perjalanan dari para pembawa pilar itu menuju lingko Tanggong. Pergerakan mereka memicu reaksi protes seluruh warga yang hadir.
Para pembawa pilar yang dikawal ketat aparat keamanan segera bergegas menyusuri hutan dan melewati jalan setapak menuju lingko Tanggong. Mereka berjumlah sangat banyak, yang tergabung dari beberapa satuan dari polisi, brimob, tentara dan Polisi Pamong Praja.
Warga gendang Lungar kemudian menyusul rombongan geothermal menuju lingko Tanggong. Namun, beberapa warga sudah mendahului mereka menuju lokasi posko pemantauan yang sudah dibangun warga pada 10 Juni 2023 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












