BIDIKNUSATENGGARA.COM | Terselenggaranya debat ketiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada Sabtu, (24/11/24) kemarin, menandai momentum penting dalam perjalanan politik Kabupaten Malaka. Hari ini, Minggu (24/11/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar doa bersama lintas agama yang bertujuan untuk mendukung kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara tersebut diadakan di panggung Lapangan Umum Kota Betun dan dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, menjadikan suasana semakin khidmat dan penuh harapan.
Dalam acara yang sarat makna ini, sejumlah pejabat tinggi turut hadir, termasuk Pjs Bupati Malaka yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Kapolres Malaka, perwakilan Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Malaka, komisioner Bawaslu Malaka, dan Ketua serta anggota Forkopimda Malaka. Selain itu, hadir pula tokoh lintas agama yang berperan penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Malaka dan masih banyak lagi tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malaka, Semuel Halundaka, S.Ip, M.Si, dalam sambutannya saat doa bersama menjelaskan bahwa acara ini merupakan cara untuk mengawali masa tenang jelang Pilkada Malaka. Beliau menekankan pentingnya doa sebagai sarana untuk memohon petunjuk dan keberkahan dari Tuhan, bukan hanya untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, tetapi juga untuk masyarakat luas. “Dengan sepenuh hati, mari kita sediakan waktu untuk merenungkan pilihan kita dan mempersiapkan diri dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Siapa pun yang terpilih haruslah cerdas, inovatif, dan energik untuk mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Malaka,” ujar Pjs Bupati Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












