Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Cermat Berhitung dan Jujur Bersaksi

Oleh: Johnta (Ketua Panwascam Kobalima)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cermat artinya penuh minat (perhatian), seksama, dan teliti. Cermat berarti sikap yang penuh dengan kehati-hatian, dan teliti dalam mengerjakan segala sesuatu. Penyelenggara Pemilu yang cermat merupakan Penyelenggara yang dalam bekerja, menghitung perolehan suara peserta pemilu, mengedepankan ketelitian, dan profesionalitas. Sementara jujur berarti lurus hati, tidak curang, tidak berbohong (misalnya berkata apa adanya). Saksi yang jujur adalah saksi yang berkata apadanya, terhadap apa yang dilihat, dan didengar. Saksi yang jujur merupakan saksi benar serius mengamati, dan setia mengikuti semua proses tahapan penghitungan suara sampai selesai dan penuh tanggung jawab. Bukan sebaliknya, saksi yang hanya bermental ABS (Asal Bapak Senang), tidak peduli terhadap persoalan keabsahan perolehan suara peserta pemilu, menganggap hasil proses penghitungan suara tidaklah urgen. Karakter saksi yang jujur artinya saksi yang siap bertanggung jawab melaporkan hasil perolehan suara peserta pemilu dengan benar.

Perolehan suara peserta pemilu akan mendapat legitimasi secara hukum apabila semua pihak mulai dari KPU bersama jajaran, Bawaslu bersama jajaran, dan saksi peserta pemilu, dapat menjalankan tugasnya dengan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung