Akan tetapi, apakah Pengawas Pemilu dan saksi dapat menjalankan tugasnya dengan benar terhadap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 ini?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Umum 2024, serta Petunjuk Teknis (Juknis) KPU nomor 219 tahun 2024 perihal Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2024, dijelaskan soal ketentuan atau aturan yang bisa dijadikan pedoman bagi KPU bersama jajarannya seperti PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Propinsi dalam melakukan kegiatan tahapan rekapitulasi ini. Demikian juga dengan peranan Pengawas Pemilu, Bawaslu bersama jajarannya mulai dari Pengawas TPS, PKD, Panwascam, Bawaslu Kabupaten, hingga Bawaslu Propinsi dalam melakukan pengawasan memastikan supaya proses rekapitulasi dapat berlangsung sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan teknis tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024, sikap cermat dan jujur dalam menghitung tetap diatensi pihak Pengawas dan Saksi.
Cermat berhitung dan jujur bersaksi merupakan dua hal penting yang semestinya diatensi dua komponen ini yakni kompetensi Pengawas yang cermat, serta karakter saksi yang jujur dalam memberi kesaksian perihal proses penghitungan suara baik di TPS, tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi hingga Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












