Kini, proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 sudah, dan sedang berlangsung di tingkat Kabupaten. Dalam konteks wilayah Kabupaten Malaka, sesuai surat undangan KPU Malaka pada 27 Februari lalu bahwa hari ini berlangsung rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat Kabupaten. KPU Malaka sedang, dan akan melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu untuk 5 jenis Pemilu mulai dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di 12 Kecamatan, yang tersebar di 127 Desa dan 670 TPS.
Terhadap proses penghitungan ini, selain KPU dalam hal ini jajarannya seperti KPPS, PPS, dan PPK, pihak lain yang menjadi atensi sekaligus urgen dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 yakni Pengawas Pemilu, dan Saksi. Artinya bahwa mulai dari proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK, di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten/kota, di tingkat Propinsi oleh KPU propinsi, hingga tingkat Nasional oleh KPU RI, pihak lain seperti Pengawas Pemilu yang cermat dalam melakukan pengawasan, serta saksi yang jujur dalam memberi keterangan, sangat dibutuhkan, demi tercapainya validasi data perolehan suara yang akurat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












