Pada poin kedua, Bupati Stefanus menyebut rumah sakit perlu berfungsi seperti Restoran Plus karena pasien yang dirawat membutuhkan asupan makan yang tepat. Namun, ia menegaskan bahwa makanan pasien tidak bisa sama dengan menu restoran umum. Makanan harus disesuaikan dengan kondisi penyakit, pantangan, dan takaran gizi masing-masing, sekaligus disajikan dengan tampilan yang membangkitkan selera makan pasien.
“Orang menginap pasti makan, makanya harus disiapkan makanan, dan makanannya tidak sembarangan. Kalau di restoran disiapkan menunya, sedang di rumah sakit tidak seperti itu, karena menunya khusus untuk orang sakit,” paparnya.
Menurutnya, ketentuan pangan pasien harus disusun berdasarkan kondisi penyakit, larangan makan, dan takaran yang sesuai. “Ada yang tidak boleh dimakan, ada yang takarannya tertentu. Tapi wadahnya harus membuat orang punya selera makan, karena orang yang sakit biasanya tidak punya selera makan. Makanya harus ada ahli restoran di rumah sakit,” ucapnya.
Ia juga menyinggung bahwa banyak pihak di bidang kepegawaian masih salah memahami kebutuhan tenaga ahli dalam pengelolaan gizi dan layanan gizi di rumah sakit.
“Kadang di kepegawaian itu tidak paham. Kalau direktur mengusulkan supaya ada ahli restoran, dibilang, ‘loh, rumah sakit kok perlu ahli restoran, seperti warung saja.’ Ini yang bahayanya di sini,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












