TIMORMEDIA.COM – Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) memberikan fasilitas satu unit sepeda motor kepada Komandan Upacara, Rovinus Kehi.
Fasilitas itu berupa sepeda motor dinas untuk melancarkan tugasnya.
Motor dinas itu diserahkan langsung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka pada Selasa, 6 Mei 2025, di halaman kantor dinas setempat.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Plh. Manfred Yohanes Laak, S.Pd., M.Si., serta pengurus barang, Repertus Gusti Nenometa.
Pemberian kendaraan roda dua ini merupakan bentuk komitmen Bupati SBS yang dikenal konsisten dengan ucapannya.
“Omong A, buatnya A. Bukan B, apalagi C,” ungkapnya dalam berbagai kesempatan.
Upacara Hardiknas 2025 sendiri berlangsung sukses dan khidmat pada Jumat, 2 Mei 2025, di Lapangan Umum Kota Betun, dengan Rovinus Kehi bertugas sebagai komandan upacara.
Atas apresiasi tersebut, Rovinus Kehi menyampaikan terima kasih kepada Bupati SBS.
“Terima kasih Bapak Bupati Malaka atas hadiah satu unit sepeda motor. Saya akan gunakan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Rovinus juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.

“Melalui Bapak SBS, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas. Ini menjadi motivasi bagi saya dan untuk semua agar terus berkontribusi dengan maksimal,” tambahnya.
Langkah Bupati SBS ini menjadi inspirasi tersendiri bagi masyarakat Malaka, khususnya para tenaga pendidikan dan pelajar, untuk terus berprestasi dan menunjukkan dedikasi terbaik dalam setiap kegiatan kenegaraan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












