Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lalai dan Tak Transparan, Kades Rabasa Haerain Terancam Dicopot

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
BPD dan Warga Rabasa Haerain Minta Bupati Malaka Copot Kepala Desa Karena Hal Ini/ Ketua BPD Fransisikus Klau saat membantu menarik Pipa pansimas yang usai dibongkar oleh kepala desa. dok istimewah

TIMORMEDIA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, resmi mengajukan surat kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menuntut pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, karena dugaan kelalaian dalam tugas serta pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.

Surat dengan Nomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BPD Fransiskus Klau, bersama dua anggota BPD, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tembusan surat disampaikan kepada Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Kepala Desa Diduga Tidak Melaksanakan Tugas dengan Baik

Dalam surat tersebut, BPD dan masyarakat menyoroti tiga aspek penting: administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, dan pembangunan.

Baca Juga :  Bupati dan Keluarga Besar Rayakan Hari Suci Kamis Putih di Stasi Santo Alexander Haitimuk

1. Administrasi Pemerintahan

Kepala Desa dinilai lalai karena tidak berdomisili di desa, melainkan tinggal di Desa Motaulun.

Hal ini menyulitkan warga dalam mengurus dokumen karena Kepala Desa kerap beralasan bahwa cap desa tertinggal di rumahnya. Selain itu, tidak pernah digelar rapat bersama BPD mengenai Dana Desa Tahun 2025 dan pembahasan RAPBDes.

2. Urusan Kemasyarakatan

Kepala Desa dianggap tidak aktif dalam membina masyarakat. Ia jarang menggerakkan kerja bakti, yang menyebabkan lingkungan desa kotor dan terkesan tidak terurus.

Ia juga dinilai tidak peka terhadap peristiwa sosial, termasuk tidak menghadiri acara duka warga, meskipun telah diundang.

3. Pengelolaan Pembangunan dan Dana Desa

BPD menuding Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Tidak ada papan informasi APBDes yang dipasang di ruang publik, dan BPD tidak menerima salinan dokumen tersebut untuk keperluan pengawasan.

Baca Juga :  Bupati Malaka Berikan Motivasi Langsung ke Pemain Muda SSB Wewiku, Tekankan Kerja Keras Sejak Dini

Sejumlah proyek tahun 2024 pun belum selesai hingga pertengahan 2025, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kepala Desa dan Kontraktor Saling Bantah

Saat dikonfirmasi tim media, Patrisius Seran menyatakan siap bertanggung jawab jika ditemukan masalah. Ia menyebut keterlambatan pembangunan disebabkan oleh cuaca buruk dan kurangnya konsistensi dari pihak ketiga.

Namun, kontraktor bernama Joka membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak menerima kontrak kerja resmi dan hanya mereproduksi material sesuai pembayaran yang diterima dari Kepala Desa.

Bupati Malaka Tindak Lanjut dengan Inspeksi dan Audit

Menanggapi aduan tersebut, Bupati Malaka SBS memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada 22 Mei 2025. Tim menemukan proyek jamban sehat Tahun 2024 masih pada tahap fondasi.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik 58 Pejabat di Pantai Hasan Maubesi: Jadilah Emas di Mana Pun Bertugas

Keesokan harinya, Inspektorat Daerah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengawasan lanjutan.

Bupati SBS sebelumnya menegaskan bahwa kepala desa yang bermasalah akan diberhentikan sementara jika ditemukan kerugian negara.

“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai, kita dorong ke APH,” tegasnya.

Warga Harap Ada Penegakan Hukum dan Transparansi

Masyarakat dan BPD berharap audit dan inspeksi dari pemerintah daerah akan mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Rabasa Haerain. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak ditetapkan karena diduga disusun tanpa prosedur yang sah.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung