TIMORMEDIA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, resmi mengajukan surat kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menuntut pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, karena dugaan kelalaian dalam tugas serta pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
Surat dengan Nomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BPD Fransiskus Klau, bersama dua anggota BPD, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran.
Tembusan surat disampaikan kepada Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Kepala Desa Diduga Tidak Melaksanakan Tugas dengan Baik
Dalam surat tersebut, BPD dan masyarakat menyoroti tiga aspek penting: administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, dan pembangunan.
1. Administrasi Pemerintahan
Kepala Desa dinilai lalai karena tidak berdomisili di desa, melainkan tinggal di Desa Motaulun.
Hal ini menyulitkan warga dalam mengurus dokumen karena Kepala Desa kerap beralasan bahwa cap desa tertinggal di rumahnya. Selain itu, tidak pernah digelar rapat bersama BPD mengenai Dana Desa Tahun 2025 dan pembahasan RAPBDes.
2. Urusan Kemasyarakatan
Kepala Desa dianggap tidak aktif dalam membina masyarakat. Ia jarang menggerakkan kerja bakti, yang menyebabkan lingkungan desa kotor dan terkesan tidak terurus.
Ia juga dinilai tidak peka terhadap peristiwa sosial, termasuk tidak menghadiri acara duka warga, meskipun telah diundang.
3. Pengelolaan Pembangunan dan Dana Desa
BPD menuding Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Tidak ada papan informasi APBDes yang dipasang di ruang publik, dan BPD tidak menerima salinan dokumen tersebut untuk keperluan pengawasan.
Sejumlah proyek tahun 2024 pun belum selesai hingga pertengahan 2025, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kepala Desa dan Kontraktor Saling Bantah
Saat dikonfirmasi tim media, Patrisius Seran menyatakan siap bertanggung jawab jika ditemukan masalah. Ia menyebut keterlambatan pembangunan disebabkan oleh cuaca buruk dan kurangnya konsistensi dari pihak ketiga.
Namun, kontraktor bernama Joka membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak menerima kontrak kerja resmi dan hanya mereproduksi material sesuai pembayaran yang diterima dari Kepala Desa.
Bupati Malaka Tindak Lanjut dengan Inspeksi dan Audit
Menanggapi aduan tersebut, Bupati Malaka SBS memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada 22 Mei 2025. Tim menemukan proyek jamban sehat Tahun 2024 masih pada tahap fondasi.
Keesokan harinya, Inspektorat Daerah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengawasan lanjutan.
Bupati SBS sebelumnya menegaskan bahwa kepala desa yang bermasalah akan diberhentikan sementara jika ditemukan kerugian negara.
“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai, kita dorong ke APH,” tegasnya.
Warga Harap Ada Penegakan Hukum dan Transparansi
Masyarakat dan BPD berharap audit dan inspeksi dari pemerintah daerah akan mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Rabasa Haerain. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak ditetapkan karena diduga disusun tanpa prosedur yang sah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












