TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah (Pemda) mengajukan usulan formasinya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.
“Kalau Pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa mendapatkan NIP. Semua harus diajukan oleh Pemda,” tegas Prof. Zudan dalam keterangannya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa masa depan para tenaga honorer, khususnya kategori R2, R3, R4, serta mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sangat ditentukan oleh kebijakan Pemda.
BKN mengimbau agar Pemda segera mengambil langkah strategis dan berpihak pada nasib tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Sinergi antara tenaga honorer dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan status kepegawaian secara menyeluruh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












