Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini tenggatnya diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.

“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujar Suharmen, Minggu (24/8/2025).

BKN Tekankan Tanggung Jawab Pemda

BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lalai dalam mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jika usulan tidak diajukan, konsekuensinya akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer.

BKN memastikan siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) segera setelah menerima usulan dari instansi terkait.

“Sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegas Suharmen.

Terkait honorer dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kebijakan perlindungan, antara lain dengan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

Namun, jika kesempatan ini tidak digunakan, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit.

BKN juga merilis jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025, sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025

5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung