Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 harus tuntas sebelum akhir Desember 2025, sesuai dengan arahan Presiden.

Zudan menyebut instruksi tersebut merupakan bentuk afirmasi terakhir pemerintah terhadap tenaga honorer, khususnya para guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah masuk seleksi CASN reguler,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Di Jawa Tengah, ribuan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK dilaporkan belum mendapatkan penempatan di satuan pendidikan. Hal ini membuat status kepegawaian mereka belum jelas hingga kini.

Zudan meminta pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk segera mengajukan formasi PPPK paruh waktu serta menyiapkan skema pengangkatan yang fleksibel, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN agar bisa diterbitkan nomor induk pegawai (NIP). Setelah itu, kepala daerah wajib menerbitkan SK pengangkatan,” jelas Zudan.

Fokus Penyelesaian Prioritas R1 hingga R5

BKN mencatat masih banyak daerah yang belum mengusulkan formasi, terutama untuk kategori prioritas R1, yakni guru honorer swasta yang lulus seleksi namun belum mendapat tempat.

“Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak bisa menetapkan NIP. Ini jadi hambatan utama di lapangan,” ujarnya.

Sebagai solusi, pemerintah diminta menyelesaikan pengangkatan secara bertahap, dimulai dari R1, kemudian kategori R2, R3, R4, hingga R5, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya tidak ada,” tambahnya.

Zudan mengingatkan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK adalah tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

Jika daerah tidak mengusulkan formasi dan menyelesaikan penganggaran tahun ini, maka akan kehilangan kesempatan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

“Yang menempatkan pegawai itu kepala daerah, bukan BKN atau Kemenpan RB. BKN hanya menerbitkan NIP, sedangkan Kemenpan yang mengeluarkan formasi,” tegas Zudan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung