TIMORMEDIA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 harus tuntas sebelum akhir Desember 2025, sesuai dengan arahan Presiden.
Zudan menyebut instruksi tersebut merupakan bentuk afirmasi terakhir pemerintah terhadap tenaga honorer, khususnya para guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN.
“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah masuk seleksi CASN reguler,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Di Jawa Tengah, ribuan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK dilaporkan belum mendapatkan penempatan di satuan pendidikan. Hal ini membuat status kepegawaian mereka belum jelas hingga kini.
Zudan meminta pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk segera mengajukan formasi PPPK paruh waktu serta menyiapkan skema pengangkatan yang fleksibel, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN agar bisa diterbitkan nomor induk pegawai (NIP). Setelah itu, kepala daerah wajib menerbitkan SK pengangkatan,” jelas Zudan.
Fokus Penyelesaian Prioritas R1 hingga R5
BKN mencatat masih banyak daerah yang belum mengusulkan formasi, terutama untuk kategori prioritas R1, yakni guru honorer swasta yang lulus seleksi namun belum mendapat tempat.
“Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak bisa menetapkan NIP. Ini jadi hambatan utama di lapangan,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah diminta menyelesaikan pengangkatan secara bertahap, dimulai dari R1, kemudian kategori R2, R3, R4, hingga R5, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya tidak ada,” tambahnya.
Zudan mengingatkan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK adalah tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Jika daerah tidak mengusulkan formasi dan menyelesaikan penganggaran tahun ini, maka akan kehilangan kesempatan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
“Yang menempatkan pegawai itu kepala daerah, bukan BKN atau Kemenpan RB. BKN hanya menerbitkan NIP, sedangkan Kemenpan yang mengeluarkan formasi,” tegas Zudan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












