Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka

Hilde Elfrida Hoar Klau alias Ete Bui resmi menyandang status tersangka setelah diduga kuat melakukan penyerangan ke kediaman Kristina Oliva Bete; penyidik kini mempercepat proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Belu.

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

“Meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus dan tertuju pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Ia menekankan unsur pemberat dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, mengingat Kristina diserang di dalam rumahnya sendiri, yang merupakan area privat di mana seseorang seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi.

“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang harus didalami oleh kepolisian,” tegasnya.

Selain penganiayaan fisik, terdapat pula tindakan pelecehan martabat, di mana baju korban dilaporkan dirobek oleh pelaku. “Tindakan ini bukan hanya masuk dalam delik penganiayaan, tetapi juga menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi saat kejadian berlangsung,” pungkas Petrus Kabosu.

Baca Juga :  Proyek Perjuangan Melkiades Laka Lena Terjerat Dugaan Korupsi, Masyarakat Desak Gubernur Bertindak

Ia meminta kepolisian untuk tidak membiarkan esensi kasus ini kabur akibat adanya klaim sepihak dari pihak lawan. Fokus pada siapa yang memulai menjadi kunci utama untuk menentukan siapa pelaku utama dan siapa yang merupakan korban dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun.

Dalam hukum pidana, urutan kejadian sangat menentukan validitas pembelaan diri atau penyerangan aktif. Dengan menekankan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu, Petrus Kabosu memastikan bahwa posisi hukum Kristina tetap sebagai korban murni yang hak-haknya harus dipulihkan melalui proses penyidikan yang objektif.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung