Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka

Hilde Elfrida Hoar Klau alias Ete Bui resmi menyandang status tersangka setelah diduga kuat melakukan penyerangan ke kediaman Kristina Oliva Bete; penyidik kini mempercepat proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Belu.

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.

Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

IPTU Dominggus juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. “Target kami, setelah pemeriksaan para tersangka selesai, pemberkasan akan segera dirampungkan. Kami menjadwalkan pelimpahan berkas perkara atau Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu pada minggu depan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Proyek Perjuangan Melkiades Laka Lena Terjerat Dugaan Korupsi, Masyarakat Desak Gubernur Bertindak

Dalam konfirmasi terpisah, Petrus Kabosu, kuasa hukum Kristina Oliva Bete, pada Sabtu, (25/4) menegaskan bahwa meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik kepolisian harus memprioritaskan kronologi awal penyerangan di rumah kliennya sebagai substansi utama perkara.

Petrus Kabosu mengingatkan agar hukum ditegakkan berdasarkan asas kausalitas (sebab-akibat) dan meminta penyidik tidak terdistraksi oleh laporan balik, tetap fokus pada fakta bahwa kliennya adalah korban pertama yang diserang di kediaman pribadinya.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Petrus juga memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penanganan kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa penyidik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tetap tertuju pada peristiwa awal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung