TIMORMEDIA.COM – Aktivis Kabupaten Kupang, Asten Bait, menyampaikan kecaman keras terhadap Bupati Kupang yang dinilai abai terhadap nasib masyarakat Pulau Kera.
Ia menilai pemerintah daerah hingga kini tidak memberikan solusi yang pasti dan berkeadilan bagi warga di pulau tersebut.
Menurut Asten, rencana relokasi yang sempat diusulkan oleh Bupati Kupang justru menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, relokasi dianggap bukan jawaban atas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi warga, seperti akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga ketersediaan air bersih.
“Bupati Kupang tidak boleh membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Masyarakat Pulau Kera selama ini dibiarkan tanpa perhatian nyata, padahal pemerintah sudah mengetahui kondisi mereka,” ujar Asten Bait dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Ia menegaskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
Hal ini, kata Asten, tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan hak atas pengakuan hukum yang adil serta perlindungan terhadap masyarakat yang rentan.
“Jika solusi yang ditawarkan justru ditolak oleh masyarakat, maka itu bukan solusi. Pemerintah daerah harus hadir dengan pendekatan yang manusiawi dan sesuai kebutuhan warga,” tegas Asten.
Ia mendorong pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera mencari alternatif lain yang lebih tepat, seperti pengadaan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta air bersih di Pulau Kera.
Menurutnya, langkah konkret jauh lebih dibutuhkan ketimbang wacana relokasi yang menimbulkan konflik sosial.
Asten Bait juga mengingatkan bahwa peran pemerintah adalah menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil seperti Pulau Kera.
“Sudah saatnya Pemkab Kupang berhenti berwacana dan mulai bertindak nyata demi rakyatnya sendiri,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












