BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Desa Besikama, Yasinta Ping, menuai kontroversi di tengah masyarakat setelah memberhentikan perangkatnya secara sepihak, sebuah tindakan yang meresahkan warga.
Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari lima orang telah diberhentikan tanpa penjelasan yang memadai.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 224 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6).
Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (2).
Menanggapi persoalan ini, Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH, mendesak Inspektorat Kabupaten Malaka untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Yasinta Ping.
Permintaan ini muncul lantaran keputusan untuk mengganti perangkat Desa pada masa transisi dianggap sangat tidak tepat.
“Pada masa transisi seperti ini, seharusnya tidak ada keputusan terkait sumber daya manusia, aset, maupun anggaran,” tegas Petrus.
Kabosu mempertanyakan pergantian lima perangkat Desa yang terletak di Dusun Besikama Tafatik, termasuk Anastasi Rika Bita (Kader), Kristina Luruk Tahu (RW), Kornelis Taruk (RW), Yuniati Taopan (Kader), dan Magdalena Mosa (RT).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












