“Pemberhentian sepihak ini hanya menyulitkan masyarakat sekaligus menimbulkan keresahan,” jelasnya kepada wartawan di Betun, Minggu (12/1/2025).
Salah satu perangkat Desa yang diberhentikan, Kristina Luruk Tahu, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak diberi tahu mengenai alasan pemberhentian tersebut.
“Kami tidak tahu apa masalahnya. Ibu desa juga tidak pernah memanggil kami untuk membicarakan kesalahan kami. Tiba-tiba surat pemberhentian datang melalui orang suruhan,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Sementara itu, Camat Malaka Barat, Remigius A Y Bria Seran, yang dihubungi melalui telepon pada Senin (13/1/2025), mengaku belum mengetahui tentang pemberhentian perangkat Desa Besikama.
Remi menekankan bahwa pemberhentian perangkat Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Selama ini saya belum tahu mengenai pemberhentian perangkat desa Besikama. Namun jelas, pemberhentian perangkat desa harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa,” ungkap Remigius Bria, Camat Malaka Barat.
Kemudian, saat tim media melakukan investigasi menemukan bahwa keputusan pemberhentian perangkat oleh Kades Yasinta Ping tampaknya mendapat dukungan dari Ketua BPD, yang seharusnya berperan dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan Kepala Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












