BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pada Tahun 2021 silam, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas PUPR, telah menjalankan proyek pembangunan tangki septik individual yang bertujuan untuk meningkatkan sanitasi masyarakat. Proyek ini telah menghabiskan dana yang signifikan, mencapai lebih dari lima miliar rupiah, namun ironisnya, sampai saat ini, proyek tersebut belum kunjung selesai.
Proyek ini mencakup beberapa desa di Kabupaten Malaka, termasuk Desa Wederok, Desa Raimataus, dan Desa Kereana. Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa pembangunan ini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini, senilai Rp. 5.071.472.873, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun kenyataan yang ada di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Tiga kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini—CV Sinar Geometry, CV Joan Abadi, dan CV Anugerah Mychael—telah mengerjakan paket pekerjaan yang berbeda, dengan total unit septic tank yang cukup signifikan, namun hasilnya menimbulkan kekecewaan di kalangan pengguna.
CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus dengan total 312 unit septic tank. Sementara itu, CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, menghasilkan 176 unit. Kontraktor terakhir, CV Anugerah Mychael, mengerjakan satu paket di Desa Kereana dengan 120 unit septic tank. Meskipun proyek ini telah mencapai serah terima, kualitas dan fungsionalitas dari fasilitas yang dibangun dipertanyakan oleh masyarakat yang berharap dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk meningkatkan sanitasi lingkungan mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












