BIDIKNUSATENGGARA.COM | Coba kita ingat bahwa pada tahun 2019, saat Pilpres Jokowi sebagai incumbent (seterusnya: petahana) tampil dengan sangat tenang. Percaya diri. Ia tidak cemas, kuatir atau bahkan takut. Ia selalu menunjukkan aura bahwa ia akan menang. Ia seperti sudah yakin sejak awal bahwa dialah yang akan memenangkan pertarungan politik itu. Dan tepat, beliau keluar sebagai pemenangnya. Lalu pada tahun 2020, ada Pilpres di Amerika Serikat (AS). Trump tampil sebagai petahana. Trump menampilkan sisi petahana yang agak beda. Ia seperti menjadi petahana yang kurang percaya diri. Gelisah. Paling rewel. Manja. Dan bahkan tidak percaya bahwa Pilpres itu sudah berjalan adil, jujur dan bersih. Kisah nostalgia ini, hanya sebagai santapan pembuka untuk masuk pada santapan sesungguhnya soal: apakah petahana bisa tumbang?.
Ada fenomena menarik yang tersisa dari Pilkada serentak di NTT terakhir di tahun 2020 yang lalu yakni tumbangnya para petahana. Membaca dengan kacamata bening jelas bahwa sebagai petahana mereka punya segalanya atau paling tidak mereka punya: kapital modal dan kapital relasi kekuasaan. Tapi dengan adanya fenomena tumbangnya para petahana ini bisa saja membuat sebagian besar kita mengerutkan dahi untuk berpikir dan bertanya: mengapa? Nanti kita jawab bersama. Fenomena tumbangnya para petahana ini bisa menjadi anomali untuk potret politik kita di Indonesia dan NTT khususnya, yang bisa terulang kembali pada Pilkada 2024 serentak ini. Jawaban awal yang harus dikatakan bahwa esensi dari sebuah negara demokrasi, kekuasaan itu ada pada konstituen, rakyat, bukan uang atau relasi elit oligarki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












