TimorMedia.Com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nakal yang suka pinjam uang bunga dari rentenir untuk biaya operasional kantor dan perjalanan dinas pejabat harus diaudit.
Audit investigatif itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara dari pinjaman di rentenir tersebut karena ada bunga pinjaman yang sangat mencekik hingga 20 persen dari total pinjaman.
Patut dicurigai praktek-praktek pinjaman uang dari rentenir itu diduga kuat dilakukan sindikat terorganisir yang bekerja sama untuk korupsi berjamaah dengan sistim,”titip saham” untuk selanjutnya dibagi-bagi seperti upeti.
Praktek-praktek kotor seperti ini harus diusut melalui audit investigatif untuk memutus mata rantai korupsi berjamaah yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan daerah.
Petrus Kabosu menyampaikan, Kalau mau daerah ini maju, harus stop pinjam uang di rentenir dan putuskan mata rantai korupsi yang selama ini dibangun.
“Kembalikan pengelolaan keuangan daerah ke rel semula sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang harus ditaati pemerintah,” ujar Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Petrus mengatakan, fenomena pinjam uang bunga di rentenir untuk operasional kantor dan perjalanan dinas bagian umum setda malaka akhir-akhir ini lagi viral di Kabupaten Malaka.
“Kalau kurang yakin silahkan cek para pejabat yang suka lakukan perjalan dinas keluar daerah seolah pindah kantor di Jakarta atau ditempat lain. Itu bukan rahasia umum, bila diaudit pasti ketahuan semua terkait sumber-sumber uang yang digunakan,” tambahnya
Melihat fenomena yang sekarang lagi trand soal Pemda Malaka Bagian Umum Setda Malaka terlilit utang pinjaman, salah satu Warga kota Betun mengatakan, sangat mendukung pelaksanaan audit investigatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Kita sangat mendukung agar ada audit secara menyeluruh terkait pemanfaatan keuangan daerah untuk memastikan tidak bermasalah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Yosep kepada media.
Kalau dibiarkan, tambahnya, maka praktek – praktek kotor itu terus tumbuh dan berkembang dan bisa membahayakan daerah dimasa yang akan mendatang,” timpahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












