Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Mahasiswa Asal Malaka Bisa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Lewat Program SBS-HMS, Ini Syaratnya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Kabar Gembira! Mahasiswa Asal Malaka Bisa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Lewat Program SBS-HMS, Ini Syaratnya/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, AMd (HMS) resmi membuka program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal Malaka.

Program ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Bupati Malaka yang berfokus pada peningkatan SDM daerah, baik dari segi kuantitas, kualitas, kompetensi, maupun persebarannya, serta pembentukan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Malaka secara umum.

Bantuan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan penelitian, tugas akhir, skripsi, atau tesis pada jenjang Diploma (DII/DIII), Sarjana (S1/D4), hingga Pascasarjana (S2).

Pendaftaran program bantuan dibuka mulai 27 Oktober hingga 10 November 2025.

Persyaratan Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan

Mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

1. Surat Permohonan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Malaka.

2. Surat Keterangan dari universitas atau perguruan tinggi, ditandatangani oleh Dekan atau pejabat berwenang, yang menyatakan bahwa pemohon sedang dalam proses penyelesaian tugas akhir, penelitian, proposal, skripsi, atau tesis.

Baca Juga :  Kepala Desa Forekmodok Apresiasi Kehadiran RSUPP Betun yang Tepat Waktu Pasca Musibah Banjir

3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa mahasiswa dan orang tuanya benar-benar berdomisili di desa tersebut.

4. Surat Pernyataan bahwa dana bantuan akan digunakan sepenuhnya untuk keperluan penelitian, penyelesaian skripsi, tesis, atau laporan tugas akhir.

Tata Cara Pengajuan

Berkas permohonan beserta seluruh lampiran disiapkan rangkap dua dan dapat:

1. Disampaikan langsung kepada Bupati Malaka, atau

2. Diserahkan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Kepala Desa Forekmodok Apresiasi Kehadiran RSUPP Betun yang Tepat Waktu Pasca Musibah Banjir

3. Alternatif lain, dokumen dapat dikirimkan melalui email ke:

  • keuanganmalaka@gmail.com
  • bpkpdmalakakab@gmail.com

Melalui kebijakan ini, Pemkab Malaka dapat meringankan beban finansial mahasiswa asal daerah, mendorong percepatan penyelesaian studi, serta memperkuat kontribusi generasi muda Malaka dalam pembangunan daerah.

Program bantuan pendidikan ini juga menjadi langkah nyata Bupati Stefanus Bria Seran dan Wabup Henri Melki Simu dalam mewujudkan Malaka yang maju melalui peningkatan kualitas SDM lokal.

Informasi lebih lanjut:

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung