TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan jadwal kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 09.30 Wita bertempat di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Seluruh calon PPPK yang telah ditetapkan diwajibkan hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Gregorius Fatin, S.H., disebutkan bahwa peserta harus hadir 45 menit sebelum kegiatan dimulai dan tidak diperkenankan diwakilkan, mengingat pentingnya acara tersebut.
Adapun ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut:
1. Pria: Celana panjang kain hitam, kemeja putih polos berlengan panjang, dasi panjang hitam.
2. Wanita: Rok kain hitam, kemeja putih polos berlengan panjang, dasi panjang hitam.
Selain kegiatan utama, peserta juga diwajibkan mengikuti gladi bersih yang akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 09.30 Wita di tempat yang sama.
Kegiatan ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan karier para aparatur sipil negara di Kabupaten Malaka, sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur.
Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) di Betun sebagai laporan pelaksanaan kegiatan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












