TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.
Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.
Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.
Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.
Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.
12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:
1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.
6. Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.
8. Tidak masuk kerja.
9. Melanggar disiplin berat.
10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
11. Terjerat tindak pidana jabatan.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Tahapan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebelum PPK resmi mengangkat pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usulan tersebut wajib memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang jelas.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata bisa memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Namun, peserta seleksi juga diingatkan agar memahami aturan main serta risiko pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












