TIMORMEDIA.COM – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengambil langkah tegas dengan menghentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach.
Keduanya resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak 1 September 2025.
Langkah ini diambil setelah keluarnya surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
Fraksi NasDem DPR RI meminta agar seluruh fasilitas yang melekat pada Sahroni dan Nafa dihentikan sementara, termasuk gaji dan tunjangan bulanan.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor Laiskodat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di Tangan Mahkamah Partai
Menurut Viktor Laiskodat, status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini akan diputuskan oleh Mahkamah Partai NasDem.
Putusan mahkamah tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi wujud komitmen Partai NasDem untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan mekanisme internal partai.
Selain menyoroti soal internal partai, Viktor Laiskodat juga mengajak seluruh pihak menjaga keutuhan bangsa.
Ia menekankan pentingnya dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Viktor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












