BETUN,bidiknusatenggara.com-Pemerintah Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, kembali melakukan pemberian makanan tambahan (PMT) Hari Ke 2 kepada 27 bayi balita stunting dan 17 bayi balita gizi buruk. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan asupan gizi tambahan kepada balita dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan gizi anak balita secara maksimal untuk mendukung pertumbuhan yang optimal.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ini diberikan kepada anak balita selama 14 hari, dan setelah 14 hari akan diimbangi lagi dengan Susu. Kegiatan ini bentuk makanan siap santap setiap hari selama 14 hari dibantu oleh tenaga kader kesehatan. Dan dilakukan pengukuran status gizi awal serta akhir pemberian dengan bertujuan untuk kesehatan bayi dan balita, memastikan tumbuh kembang anak sesuai umur dan mencegah stunting.
“Hari ini hari ke 2 kita lakukan PMT di Desa kita. Bertujuan untuk meningkatkan gizi anak sekaligus untuk mencegah terjadinya kasus stunting pada anak-anak, ” Tandas Ketua PKK Desa Umalor,” Ungkap Franky Alfian Bria,S.Kel, Ketua TP PKK Desa Umalor.
Terpisah, Kepala Desa Umalor, Elfiyanti Bria, A. Md. Keb mengapresi ibu-ibu yang datang hari ini dengan anaknya sebagai kepedulian dan cinta kasih kepada anak dan juga sebagai kewajiban.
“Saya sangat apresiasi ibu-ibu yang dengan semangat datang membawa anak-anaknya untuk pemberian makanan tambahan di hari ke 2 ini. Dan pagi ini saya sangat senang karena dukungan orang tua dalam mencegah stunting di Desa Umalor sangat baik. Dan ini bentuk kewajiban orang tua terhadap anaknya,” Tandas Elfiyati, demikian sapaan akrab Kepala Desa Umalor kepada bidiknusatenggara.com, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












