TIMORMEDIA.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru.
Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa penyelidikan mengungkap berbagai penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek senilai Rp45 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat, tersangkanya akan ditetapkan,” ujar Ikhwan kepada media, Senin (21/7/2025).
Awalnya, pembangunan RS Pratama Wewiku digagas untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI–Timor Leste. Namun, proyek yang diharapkan menjadi solusi justru berubah menjadi potret buram pengelolaan anggaran negara.
“Sejak dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, semua tahap diduga sarat rekayasa. Ini bukan kelalaian biasa, tapi indikasi persekongkolan terstruktur,” jelas Ikhwan.
Dalam penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan mark-up anggaran. Nilai kontrak sebesar Rp44,95 miliar dianggap tidak proporsional untuk rumah sakit tipe pratama satu lantai.
“Sebagai pembanding, RS Pratama Kualin di TTS yang memiliki dua lantai saja menelan anggaran sekitar Rp38 miliar,” ungkap Ikhwan.
Tak hanya itu, pekerjaan fisik lapangan ternyata dialihkan secara diam-diam dari PT Multi Medika Raya (MMR), penyedia utama yang ditunjuk melalui e-katalog LKPP, kepada PT Mulia Graha Cipta tanpa dokumen subkontrak resmi.
Pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang melanggar aturan pengadaan pemerintah.
Konsultan pengawas proyek, CV Disen Konsultan, disebut hanya “dipinjam namanya” dan tidak pernah hadir secara langsung di lokasi. Bahkan, laporan pengawasan yang diajukan ternyata tidak mencerminkan kondisi riil proyek, namun tetap digunakan untuk pencairan termin pembayaran.
“Dokumen teknis pengawasan ternyata disiapkan oleh pihak kontraktor, bukan perencana profesional yang berwenang,” kata Ikhwan.
Masalah serius juga ditemukan pada instalasi mekanikal dan elektrikal senilai hampir Rp1 miliar. Instalasi listrik dipasang tanpa standar keamanan yang layak dan dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan pasien maupun tenaga medis.
Demikian juga pada pemasangan sistem plumbing dan modular operating theatre (MOT) senilai lebih dari Rp2 miliar, yang dikerjakan tanpa dokumen teknis lengkap dan hasil pekerjaan dinilai asal-asalan.
Kejati NTT juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk KPA, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang menerima fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek.
Perusahaan PT Mulia Graha Cipta, yang menerima pekerjaan dari PT MMR, turut diperiksa atas keterlibatannya dalam pengalihan ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal proyek mangkrak. Ini soal kejahatan anggaran yang sistematis. Kami akan usut sampai tuntas,” pungkas Ikhwan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












