TIMORMEDIA.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta seluruh kepala daerah se-Indonesia, dengan fokus membahas percepatan penataan kepegawaian nasional.
Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan strategis yang berorientasi pada percepatan penetapan NIP CPNS dan PPPK, penyelesaian status tenaga non-ASN, hingga peningkatan kesejahteraan ASN.
Berikut tujuh poin kesimpulan penting yang disepakati:
1. Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemda untuk menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024.
Target penyelesaian NIP CPNS ditetapkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Langkah ini penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan menjamin kelancaran pelayanan publik.
2. Koordinasi Aktif Penetapan NIP PPPK yang Masih Tertunda
BKN diminta menjalin koordinasi proaktif dengan 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan NIP PPPK 2024. Tujuannya adalah agar para peserta yang telah lulus seleksi bisa segera mendapatkan status kepegawaian resmi.
3. Akselerasi Proses Mutasi dan Promosi ASN
Proses mutasi dan promosi ASN ditargetkan maksimal 5 hari kerja. BKN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi dari Kemendagri.
Langkah ini diambil agar jabatan kosong bisa segera terisi dan roda pemerintahan berjalan optimal.
4. Pertek Disederhanakan Tapi Tetap Diperlukan
Komisi II menegaskan pentingnya pertek untuk menjaga sistem merit dan mencegah politisasi ASN. Namun, pelaksanaan pertek perlu dipercepat dan disesuaikan dengan semangat otonomi daerah agar tidak menghambat pelayanan publik.
5. PPPK Harus Punya Jenjang Karir dan Kesejahteraan
Pemerintah diminta memberikan kejelasan karir bagi PPPK.
PPPK tidak hanya berhenti pada pengangkatan, tetapi harus mendapat peluang promosi, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.
6. Digitalisasi Kepegawaian dan Sosialisasi Aplikasi
BKN didorong meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi digital kepegawaian kepada pemerintah daerah. Digitalisasi ini akan mempercepat proses mutasi ASN secara transparan.
Meski usulan pembentukan call center ditiadakan, BKN disebut telah memiliki unit layanan pengaduan yang aktif.
7. Dukungan Penuh untuk Flexible Working Arrangement (FWA)
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem kerja fleksibel ASN atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Namun, penerapannya harus menjamin kualitas pelayanan publik tetap tinggi dan disertai dengan sistem pemantauan kinerja yang akurat dan terukur.
Rapat ditutup dengan seruan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesimpulan tersebut demi kemajuan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












