Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024/isth

TIMORMEDIA.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta seluruh kepala daerah se-Indonesia, dengan fokus membahas percepatan penataan kepegawaian nasional.

Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan strategis yang berorientasi pada percepatan penetapan NIP CPNS dan PPPK, penyelesaian status tenaga non-ASN, hingga peningkatan kesejahteraan ASN.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Berikut tujuh poin kesimpulan penting yang disepakati:

1. Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemda untuk menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Target penyelesaian NIP CPNS ditetapkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Langkah ini penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan menjamin kelancaran pelayanan publik.

2. Koordinasi Aktif Penetapan NIP PPPK yang Masih Tertunda

BKN diminta menjalin koordinasi proaktif dengan 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan NIP PPPK 2024. Tujuannya adalah agar para peserta yang telah lulus seleksi bisa segera mendapatkan status kepegawaian resmi.

3. Akselerasi Proses Mutasi dan Promosi ASN

Proses mutasi dan promosi ASN ditargetkan maksimal 5 hari kerja. BKN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi dari Kemendagri.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Langkah ini diambil agar jabatan kosong bisa segera terisi dan roda pemerintahan berjalan optimal.

4. Pertek Disederhanakan Tapi Tetap Diperlukan

Komisi II menegaskan pentingnya pertek untuk menjaga sistem merit dan mencegah politisasi ASN. Namun, pelaksanaan pertek perlu dipercepat dan disesuaikan dengan semangat otonomi daerah agar tidak menghambat pelayanan publik.

5. PPPK Harus Punya Jenjang Karir dan Kesejahteraan

Pemerintah diminta memberikan kejelasan karir bagi PPPK.

PPPK tidak hanya berhenti pada pengangkatan, tetapi harus mendapat peluang promosi, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.

6. Digitalisasi Kepegawaian dan Sosialisasi Aplikasi

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

BKN didorong meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi digital kepegawaian kepada pemerintah daerah. Digitalisasi ini akan mempercepat proses mutasi ASN secara transparan.

Meski usulan pembentukan call center ditiadakan, BKN disebut telah memiliki unit layanan pengaduan yang aktif.

7. Dukungan Penuh untuk Flexible Working Arrangement (FWA)

Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem kerja fleksibel ASN atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Namun, penerapannya harus menjamin kualitas pelayanan publik tetap tinggi dan disertai dengan sistem pemantauan kinerja yang akurat dan terukur.

Rapat ditutup dengan seruan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesimpulan tersebut demi kemajuan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung