Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim/ isth

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan langsung ke pemerintah daerah (pemda).

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui DAU yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas.

Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Edaran ini menjadi dasar bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran tersebut juga menetapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan oleh pemda, yaitu:

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Jika anggaran belum tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme perubahan penjabaran APBD yang diberitahukan kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, jika dana BTT tidak memadai, pemda juga dapat mengoptimalkan kas daerah yang tersedia atau melakukan penjadwalan ulang terhadap program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

“Aturannya sudah sangat jelas. Tinggal menunggu sikap proaktif dari pemda. Ingat, batas waktu pengangkatan PPPK 2024 adalah Oktober 2025,” pungkas Horas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi konkret bagi tenaga honorer yang belum lulus formasi PPPK tahun 2024, agar tetap memiliki kesempatan menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara melalui skema paruh waktu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung