TIMORMEDIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan langsung ke pemerintah daerah (pemda).
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui DAU yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas.
Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Edaran ini menjadi dasar bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran tersebut juga menetapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan oleh pemda, yaitu:
- 5.1.02.02.01.0083 – Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru
- 5.1.02.02.01.0084 – Jabatan tenaga kependidikan
- 5.1.02.02.01.0085 – Jabatan tenaga kesehatan
- 5.1.02.02.01.0086 – Jabatan tenaga teknis
- 5.1.02.02.01.0087 – Jabatan pengelola umum operasional
- 5.1.02.02.01.0088 – Jabatan operator layanan operasional
- 5.1.02.02.01.0089 – Jabatan pengelola layanan operasional
- 5.1.02.02.01.0090 – Jabatan penata layanan operasional
Jika anggaran belum tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme perubahan penjabaran APBD yang diberitahukan kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, jika dana BTT tidak memadai, pemda juga dapat mengoptimalkan kas daerah yang tersedia atau melakukan penjadwalan ulang terhadap program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan.
“Aturannya sudah sangat jelas. Tinggal menunggu sikap proaktif dari pemda. Ingat, batas waktu pengangkatan PPPK 2024 adalah Oktober 2025,” pungkas Horas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi konkret bagi tenaga honorer yang belum lulus formasi PPPK tahun 2024, agar tetap memiliki kesempatan menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara melalui skema paruh waktu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












