BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tiri (IR) terhadap anak berusia 11 Tahun (TCS), di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT mendapat tanggapan serius dari Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia. Selasa (28/02/23)
Kasus kekerasan fisik terhadap TCS memantik Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, Gabriel Goa angkat bicara. Dirinya meminta Bupati Malaka segera tindak tegas terhadap oknum Kapus Wekmidar (AS) yang diduga menelantarkan anak dan istri. Ia juga meminta Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar kasus yang dialami TCS harus mendapatkan penangan serius dan diusut tuntas oleh pihak yang berwajib.
Kekerasan fisik terhadap TCS, kata Gabriel Goa telah melanggar perlindungan Hukum dan HAM Anak. “Anak wajib dilindungi bukan diperlakukan secara kasar apalagi kekerasan fisik dan psikhis”, pungkas Gabriel.
Sambung Gabriel, PADMA Indonesia terpanggil untuk melindungi Anak dari Kekerasan fisik dan kekerasan lainnya termasuk eksploitasi terhadap Anak. “Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, mendesak LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Komnas HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melindungi TCS”, tambah Gabriel Goa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












