BETUN,bidiknusatenggara.com-Tim penyidik Satreskrim Polres Malaka diminta pihak pengadu untuk segera melimpahkan tersangka EN dan S beserta berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala Desa ke kejaksaan Negeri atambua. Selasa (31/01/23).
Kasus dugaan praktek politik uang atau money politic yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan. . .prosesnya masih panjang karena habis penyidikan kita gelar apakah ini naik sidik atau tidak”, pungkas Joni Boro.
Dikatakan Joni Boro, politik uang menjelang pemungutan suara Pilkades, pemberi dan penerima bisa dijerat pidana.
“Kasus itu pemberi maupun penerima tetap diprose. Kecuali mereka yang menerima uang saat itu dilaporkan. Tapi dia menerima dan menikmati uang dari prodak hasil kejahatan maka itu kesalahan tindak pidana. Orang yang disuap pasti diproses. Lebih-lebih yang memberi”, Katanya.
Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












