Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Petrus Kanisius Seran Minta Kasat Reskrim Polres Malaka Segera Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Desa Webriamata Ke Kejaksaan

BETUN,bidiknusatenggara.com-Tim penyidik Satreskrim Polres Malaka diminta pihak pengadu untuk segera melimpahkan tersangka EN dan S beserta berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala Desa ke kejaksaan Negeri atambua. Selasa (31/01/23).

Kasus dugaan praktek politik uang atau money politic yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan. . .prosesnya masih panjang karena habis penyidikan kita gelar apakah ini naik sidik atau tidak”, pungkas Joni Boro.

Dikatakan Joni Boro, politik uang menjelang pemungutan suara Pilkades, pemberi dan penerima bisa dijerat pidana.

“Kasus itu pemberi maupun penerima tetap diprose. Kecuali mereka yang menerima uang saat itu dilaporkan. Tapi dia menerima dan menikmati uang dari prodak hasil kejahatan maka itu kesalahan tindak pidana. Orang yang disuap pasti diproses. Lebih-lebih yang memberi”, Katanya.

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung