Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai pelanggaran tindak pidana Pilkades kepada Kepolisian Polres Malaka oleh Petrus Kanisius Seran, Cakades Nomor Urut 02.
Dalam laporan itu ungkap Petrus Kanisius Seran, tim sukses dari cakades nomor urut 03 memberikan uang melalui Timses EN dan S masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu kepada sejumlah warga. Uang itu diberikan beberapa jam sebelum pemilihan tepatnya, Kamis, (08/12) sekitar pukul 18:30 Wita dengan mengarahkan warga untuk memilih calon nomor urut 03. Laporan tersebut cukup lengkap, mulai dari rekaman suara telepon, SMS dan sejumlah uang senilai Rp 800.000.
Pengakuan dari saksi-saksi sudah cukup kuat sebagai pelanggaran tindak pidana. Sehingga Petrus Kanisius Seran mendatangi Kapolres Malaka pada Senin (30/01/23) lalu untuk menanyakan perkembangan kasus yang dia adukan.
Kedatangan Petrus Kanisius Seran, untuk memastikan informasi yang pernah disampaikan bahwa berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Atambua.
“Saya ke Polres Malaka tetapi tidak sempat bertemu, saya hanya ingin memastikan sudah sampai dimana proses ini”.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Malaka, Aipda Abdulla Donumo ketika dikonfirmasi tim media melalui Via Whatsapp-nya, mengirim pesan singkat “Berkas belum dikirim” sambil mengarahkan wartawan untuk dikonfirmasi dengan Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












