TIMORMEDIA.COM – Puluhan kepala desa di Kabupaten Malaka tidak menghadiri acara resmi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu.
Peristiwa ini memicu kekecewaan dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), yang menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan pemerintahan.
Acara penandatanganan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Kantor Bupati Malaka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, pimpinan DPRD, para kepala SKPD, serta tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Belu, Pengadilan Negeri Belu, Kapolres Malaka, dan Danramil Betun.
Namun, dari total 127 desa yang tersebar di Kabupaten Malaka, sejumlah kepala desa tidak menghadiri acara tersebut. Beberapa di antaranya seperti Kepala Desa Rabasa Haerain, Kepala Desa Saenama, Kepala Desa Alkani.
Dalam sambutannya, Bupati SBS menegaskan bahwa seorang kepala desa wajib menunjukkan ketaatan terhadap pemimpin daerah.
SBS bahkan meminta Kepala Dinas PMD untuk mendata kepala desa yang tidak hadir dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja para kepala desa.
“Kalau Presiden mengundang saya dan Wakil Bupati, kami wajib hadir tanpa alasan. Maka kepala desa pun harus hadir ketika diundang Bupati. Ini soal kedisiplinan dan tanggung jawab,” tegas SBS.
Selain menyoroti ketidakhadiran, Bupati SBS juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia menggunakan perumpamaan yang menyiratkan agar dana desa tidak disalahgunakan.
“Jangan makan daging yang masih mentah. Artinya, jangan gunakan uang desa sembarangan. Gunakan hanya yang menjadi hak dan sesuai aturan,” ujarnya.
“Cek semua pekerjaan yang belum berjalan. Tindak tegas jika ditemukan penyimpangan,” tambahnya.
Ketidakhadiran para kepala desa dalam acara penting ini dinilai mencoreng wibawa pemerintahan desa dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pembangunan daerah.
Bupati SBS berharap, ke depan, para kepala desa lebih menghargai agenda-agenda resmi pemerintah dan menunjukkan sikap profesional sebagai pemimpin di tingkat desa.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












