TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi terus mengintensifkan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, pada Senin (26/5), dan berlangsung hingga malam hari.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam menyambut pendirian koperasi yang diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian lokal.
Kepala Desa Motaulun, Yulius Alfiandri Y. Seran, mengatakan bahwa proses pembentukan koperasi telah berjalan sesuai rencana.
“Struktur organisasi koperasi sudah terbentuk, terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Saat ini kami sedang menyiapkan kelengkapan dokumen untuk diajukan ke dinas terkait,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran koperasi desa akan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkembang bersama melalui wadah ekonomi yang transparan, demokratis, dan berkelanjutan.
Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, menjelaskan bahwa, hingga saat ini sebanyak 79 desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
“Dari 79 desa tersebut, 21 desa sudah memiliki akta notaris. Sebanyak 12 koperasi telah mendapatkan Surat Keputusan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan 9 lainnya masih dalam proses pengusulan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Daerah komitmen dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












