TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyiapkan sembilan Koperasi Desa Merah Putih untuk diluncurkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Rabu, 22 Mei 2025 mendatang.
Peluncuran ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi.
Sembilan Koperasi Merah Putih tersebut tersebar di beberapa desa di Kabupaten Malaka, yakni:
1. Desa Lakekun Barat
2. Desa Kateri
3. Desa Umatoos
4. Desa Dirma
5. Lima desa lainnya yang merupakan kampung halaman pejabat eselon II asal Kabupaten Malaka di lingkup Pemprov NTT.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, S.IP, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Awalnya setiap kabupaten hanya diminta membentuk dua koperasi, tapi Malaka ditargetkan sembilan koperasi karena tambahan dari desa asal lima pejabat eselon II Provinsi NTT,” ujar Melkianus saat sosialisasi dan pembentukan pengurus koperasi di Desa Umatoos, Senin (12/5/2025).
Dua dari sembilan koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Lakekun Barat dan Kateri sudah memiliki badan hukum. Sementara koperasi di Desa Umatoos, Dirma, dan lima desa lainnya sedang dalam proses legalisasi yang sepenuhnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Semua proses hingga penerbitan badan hukum ditanggung oleh provinsi. Target kami, semuanya selesai sebelum 22 Mei,” tambah Melkianus.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan.
Pemerintah Kabupaten Malaka juga terus melakukan sosialisasi ke 127 desa di wilayahnya agar seluruh desa memiliki koperasi serupa.
“Kami harap warga Desa Umatoos dan desa-desa lain bisa proaktif mendukung pendirian koperasi ini demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












