Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT Akan Resmikan 9 Koperasi Merah Putih di Malaka, Ini Daftar Desanya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Gubernur NTT Melki Laka Lena saat meninjau bendung benenain, Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu/ dok istimewah

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyiapkan sembilan Koperasi Desa Merah Putih untuk diluncurkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Rabu, 22 Mei 2025 mendatang.

Peluncuran ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Sembilan Koperasi Merah Putih tersebut tersebar di beberapa desa di Kabupaten Malaka, yakni:

Baca Juga :  Jangan Ada Lagi Korban! Tragedi Tiga Nyawa Pelajar SMP Melayang di Cekdam Halibot Harus Jadi Titik Balik Kesadaran Orang Tua

1. Desa Lakekun Barat
2. Desa Kateri
3. Desa Umatoos
4. Desa Dirma
5. Lima desa lainnya yang merupakan kampung halaman pejabat eselon II asal Kabupaten Malaka di lingkup Pemprov NTT.

Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, S.IP, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga :  Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon III A, III B dan Jabatan Pengawas yang Dilantik Bupati SBS

“Awalnya setiap kabupaten hanya diminta membentuk dua koperasi, tapi Malaka ditargetkan sembilan koperasi karena tambahan dari desa asal lima pejabat eselon II Provinsi NTT,” ujar Melkianus saat sosialisasi dan pembentukan pengurus koperasi di Desa Umatoos, Senin (12/5/2025).

Dua dari sembilan koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Lakekun Barat dan Kateri sudah memiliki badan hukum. Sementara koperasi di Desa Umatoos, Dirma, dan lima desa lainnya sedang dalam proses legalisasi yang sepenuhnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  Menuju Level Madya, Tim Ahli RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Ukur Kesiapan RSUPP Betun untuk Pelayanan Kanker

“Semua proses hingga penerbitan badan hukum ditanggung oleh provinsi. Target kami, semuanya selesai sebelum 22 Mei,” tambah Melkianus.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan.

Pemerintah Kabupaten Malaka juga terus melakukan sosialisasi ke 127 desa di wilayahnya agar seluruh desa memiliki koperasi serupa.

“Kami harap warga Desa Umatoos dan desa-desa lain bisa proaktif mendukung pendirian koperasi ini demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung