TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih guna mempercepat realisasi pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan memotong rantai distribusi pangan.
Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN. Selain itu, Badan Gizi Nasional juga turut berkolaborasi lintas sektor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (tanggal sesuai), Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Satgas Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan 70.000 koperasi dalam waktu maksimal enam bulan.
“Target kita enam bulan untuk mewujudkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih. Ini adalah langkah besar untuk memajukan perekonomian desa,” ujar Zulkifli Hasan.
Untuk memperkuat legalitas dan efektivitas kerja Satgas, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga terkait.
Sumber Pendanaan Koperasi Desa
Program ini akan didukung oleh pendanaan dari dua sumber utama:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
- Skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Skema pembiayaan detailnya akan dirumuskan lebih lanjut oleh kementerian terkait dan pihak perbankan.
Musyawarah Desa sebagai Mekanisme Pembentukan
Pembentukan koperasi di tingkat desa akan dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat lokal.
Keputusan apakah akan membentuk koperasi baru atau menggabungkan unit usaha desa yang sudah ada seperti koperasi lama, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), dan BUMDes, akan ditentukan secara demokratis di tingkat desa.
“Kepala desa tidak perlu khawatir. Semua akan dibahas dalam musyawarah desa, apakah perlu membentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan yang sudah ada,” tambah Zulkifli.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat:
- Menyerap hasil pertanian lokal
- Memotong rantai pasok kebutuhan pokok (sembako)
- Mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak
- Menyalurkan produk ke warung dan masyarakat desa secara langsung
Dengan demikian, koperasi desa akan menjadi ujung tombak dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan memperlancar distribusi pangan nasional.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












