TIMORMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi (Rakor) bersama 127 desa se-Kabupaten Malaka pada Jumat, 2 Mei 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Susteran SSPS Betun ini menekankan pentingnya transformasi digital desa melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A. Y Bria.
Dalam sambutannya, ia menekankan urgensi setiap desa memiliki website sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Desa.
Melalui digitalisasi, diharapkan tata kelola dana desa menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa, Absalom Baun, turut hadir sebagai narasumber dalam Rakor tersebut.
Ia memaparkan tiga poin strategis yang menjadi fokus utama, yakni percepatan penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) 2025, implementasi desa digital, serta asistensi dan evaluasi pengelolaan dana desa.
“Kami menegaskan pentingnya setiap desa segera memiliki website dan mempercepat proses penyelesaian APB-Des agar dana desa termin pertama bisa segera dicairkan bulan ini,” ujar Absalom.
Selain membahas agenda utama terkait desa digital dan pengelolaan APB-Des, kegiatan ini juga diisi dengan sesi sosialisasi dari Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Cabang Betun, yang memberikan informasi terkait layanan keuangan desa.
Melalui Rakor ini, Dinas PMD Malaka berharap semua desa di wilayahnya dapat segera mengimplementasikan sistem digitalisasi sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












